Pernikahan dalam Islam

 


Dalil Al-Quran mengenai pernikahan:

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”  [QS. Ar. Ruum (30):21]

Pengertian Nikah

Menurut bahasa artinya akad dan mengumpulkan. Menurut istilah adalah “Akad yang memunculkan atau menyebabkan kebolehan hubungan khusus (hubungan seksual) antara laki-laki dan perempuan”.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluaraga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 ayat 1).

Tujuan Nikah

1.      Membentuk keluarga yang sakinah sebagaimana dalam ungkapan Al-quran QS. Al Rum/30 : 21. Sakinah artinya merasa cenderung (muyul) kepada pasangan. Allah swt juga telah menegaskan bahwa laki-laki memiliki kecenderungan pada wanita. Makna lain dari sakinah adalah ketenagan sebagaimana firman Allah pada Qs. Al Fath/48 : 4)

2.      Mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir adalah al mahabbah  (rasa cinta) sedangkan ar-rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, melindungi, saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing antara lain memberikan nafkah bagi laki-laki.

Hikmah besar bagi orang yang melaksanakan pernikahan :

-          Menguatkan Ibadah

-          Menjaga Kehormatan Diri

-          Mendapatkan keturunan

-          Menyalurkan Fitrah Membentuk Peradaban

Hukum  Pernikahan

Dengan berdasarkan pada perubahan illatnya atau keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan perkawinan, maka perkawinan hukumnya dapat menjadi :
1. sunnah,
2. wajib,
3. makruh, dan
4. haram.


Persiapan Pernikahan

-          Kesiapan Fisik

-          Kesiapan Mental/Psikologis

-          Kesiapan Ekonomis

-          Kesiapan Sosial

-          Kesiapan Agama

Syarat dan Rukun Nikah

-          Ada Calon Mempelai Pria

-          Wali

-          Dua orang saksi

-          Mahar

-          Signat

Prinsip dan Adab Walimatul ‘Urs

Pernikahan disunatkan untuk diumumkan kepada khalayak umum. Walimah pernikahan diadakan bukan seperti pesta pora yang memakan biaya banyak, maksud dari acara itu sendiri untuk mengumumkan tentang pernikahan agar terhindar dari fitnah.

Hak dan Tanggung Jawab Suami dan Istri

a. Suami

-          Menjadi pemimpin keluarga

-          Memberikan nafkah lahir dan batin kepada anak dan istri

-          Memenuhi kebutuhan lahiriyah dan batiniyah keluarga

-          Mendidik dan membimbing anak dan istrinya menjadi lebih baik

b. Istri

-          Menaati perintah suami selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama

-          Membimbing dan mendidik anak anaknya menjadi sholeh dan sholehah

-          Menjaga nama baik dan kehormatan suami

-          Menerima pemberian suami walaupun sedikit

Manajemen konflik dalam keluarga

Konflik yang terjadi biasanya muncul karena kesalah pahaman. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya masalah. Apabila komunikasi tidak berjalan ada beberapa cara yang diajarkan oleh islam yang dapat ditempuh sebelum terjadi perceraian

-          Saling Menasehati

-          Pindah Tempat tidur

-          Pekajaran yang lebih keras kepada pihak yang salah

-          Minta bantuan anggota keluarga lain sebagai penengah

Perceraian sebagai solusi terakhir

“Dari Ibn Umar, ia berkata : Rasulullah bersabda : barang yang halal tetapi dibenci oleh allah adalah talak” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Disohihkan oleh Hakim dan Abu Hakim menguatkan mursalnya hadist ini).

Talak

Talak berasal dari kata ith-laq yakni melepas dan meninggalkan. Sedangkan dalam istilah, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan pernikahan.

Talak ditinjau dari segi hak bekas suami maupun istri setelah menjatuhkan talak.

 a. Raj‟i

Talak yang dijatuhkan suami terhadap istri yang telah dicampurinya, yang dalam masa „iddah bekas suami berhak merujuki istrinya baik disetujui oleh bekas istrinya atau tidak disetujuinya.

b. Talak ba‟in

Talak yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami terhadap mantan istrinya. Untuk kembali mantan suami ke dalam ikatan pernikahan mantan istri harus melalui akad nikah yang baru dan harus memenuhi syarat rukun yang baru pula.

Talak ditinjau dari siapa yang berhak untuk melakukan talak

a. Khuluk

 Ikatan pernikahan yang putus karena pihak istri telah memberikan hartanya seperti tebusan atau uang iwadh atas persetujuan suaminya untuk membebaskan dirinya dari ikatan pernikahan.

b. Fasakh

Perkara talak yang diputus oleh hakim atas gugatan istri. Alasan utamanya bukan karena percekcokan suami dan istri akan tetapi karena suatu hambatan atau kendala yang mengakibatkan tujuan pernikahan nya tidak terwujud



Comments

Post a Comment