Pernikahan dalam Islam
Dalil Al-Quran mengenai pernikahan:
Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21]
Pengertian Nikah
Menurut
bahasa artinya akad dan mengumpulkan. Menurut istilah adalah “Akad yang
memunculkan atau menyebabkan kebolehan hubungan khusus (hubungan seksual)
antara laki-laki dan perempuan”.
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluaraga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa (Pasal 1 ayat 1).
Tujuan Nikah
1. Membentuk
keluarga yang sakinah sebagaimana dalam ungkapan Al-quran QS. Al Rum/30 : 21.
Sakinah artinya merasa cenderung (muyul) kepada pasangan. Allah swt juga telah
menegaskan bahwa laki-laki memiliki kecenderungan pada wanita. Makna lain dari
sakinah adalah ketenagan sebagaimana firman Allah pada Qs. Al Fath/48 : 4)
2. Mawaddah
menurut Imam Ibnu Katsir adalah al mahabbah
(rasa cinta) sedangkan ar-rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang).
Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, melindungi,
saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing antara lain
memberikan nafkah bagi laki-laki.
Hikmah besar bagi orang yang
melaksanakan pernikahan :
-
Menguatkan Ibadah
-
Menjaga Kehormatan Diri
-
Mendapatkan keturunan
-
Menyalurkan Fitrah Membentuk Peradaban
Hukum Pernikahan
Dengan
berdasarkan pada perubahan illatnya atau keadaan masing-masing orang yang
hendak melakukan perkawinan, maka perkawinan hukumnya dapat menjadi :
1. sunnah,
2. wajib,
3. makruh, dan
4. haram.
Persiapan Pernikahan
-
Kesiapan Fisik
-
Kesiapan Mental/Psikologis
-
Kesiapan Ekonomis
-
Kesiapan Sosial
-
Kesiapan Agama
Syarat dan Rukun Nikah
-
Ada Calon Mempelai Pria
-
Wali
-
Dua orang saksi
-
Mahar
-
Signat
Prinsip dan Adab Walimatul ‘Urs
Pernikahan
disunatkan untuk diumumkan kepada khalayak umum. Walimah pernikahan diadakan
bukan seperti pesta pora yang memakan biaya banyak, maksud dari acara itu
sendiri untuk mengumumkan tentang pernikahan agar terhindar dari fitnah.
Hak dan Tanggung Jawab Suami dan
Istri
a.
Suami
-
Menjadi pemimpin keluarga
-
Memberikan nafkah lahir dan batin kepada
anak dan istri
-
Memenuhi kebutuhan lahiriyah dan
batiniyah keluarga
-
Mendidik dan membimbing anak dan
istrinya menjadi lebih baik
b.
Istri
-
Menaati perintah suami selama
perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama
-
Membimbing dan mendidik anak anaknya
menjadi sholeh dan sholehah
-
Menjaga nama baik dan kehormatan suami
-
Menerima pemberian suami walaupun
sedikit
Manajemen konflik dalam keluarga
Konflik
yang terjadi biasanya muncul karena kesalah pahaman. Komunikasi perlu
ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya masalah. Apabila komunikasi tidak
berjalan ada beberapa cara yang diajarkan oleh islam yang dapat ditempuh
sebelum terjadi perceraian
-
Saling Menasehati
-
Pindah Tempat tidur
-
Pekajaran yang lebih keras kepada pihak
yang salah
-
Minta bantuan anggota keluarga lain
sebagai penengah
Perceraian sebagai solusi terakhir
“Dari
Ibn Umar, ia berkata : Rasulullah bersabda : barang yang halal tetapi dibenci
oleh allah adalah talak” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Disohihkan oleh Hakim dan
Abu Hakim menguatkan mursalnya hadist ini).
Talak
Talak
berasal dari kata ith-laq yakni melepas dan meninggalkan. Sedangkan dalam
istilah, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan
pernikahan.
Talak
ditinjau dari segi hak bekas suami maupun istri setelah menjatuhkan talak.
a. Raj‟i
Talak
yang dijatuhkan suami terhadap istri yang telah dicampurinya, yang dalam masa
„iddah bekas suami berhak merujuki istrinya baik disetujui oleh bekas istrinya
atau tidak disetujuinya.
b.
Talak ba‟in
Talak
yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami terhadap mantan istrinya.
Untuk kembali mantan suami ke dalam ikatan pernikahan mantan istri harus
melalui akad nikah yang baru dan harus memenuhi syarat rukun yang baru pula.
Talak
ditinjau dari siapa yang berhak untuk melakukan talak
a.
Khuluk
Ikatan pernikahan yang putus karena pihak
istri telah memberikan hartanya seperti tebusan atau uang iwadh atas
persetujuan suaminya untuk membebaskan dirinya dari ikatan pernikahan.
b.
Fasakh
Perkara
talak yang diputus oleh hakim atas gugatan istri. Alasan utamanya bukan karena
percekcokan suami dan istri akan tetapi karena suatu hambatan atau kendala yang
mengakibatkan tujuan pernikahan nya tidak terwujud
Terimakasih Ilmunya sangat memberikan manfaat
ReplyDelete