Harta Peninggalan Dalam Islam

 A. Pengertian

        Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu warasa-yurisu-warisan yang berarti berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Adapun dalam al-Quran ditemukan banyak kata warasa yang berarti menggantikan kedudukan, memberi atau menganugerahkan, dan menerima warisan. Sedangkan al-miras menurut istilah ulama’ ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik yang ditinggalkan itu berupa harta, tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Dasar dan Sumber Hukum Kewarisan Islam

Dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an Surat al-Nisa : 7

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ

 مِنْهُأَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya:”Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan  kerabatnya, dan bagi wanita ada hak dan bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Kemudian dalam ayat selanjutnya surat Annisa ayat 8 :

وإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟

لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Artinya: ”dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (Annisa: 8).

 

Pembagian Harta adalah hak Allah

Prinsip Kewarisan dalam Islam

1. Prisnsip Ijbari

        Prinsip ini diartikan bahwa pengalihan hak milik harta waris berlaku secara otomatis tanpa didasarkan oleh kehendak serta keinginan pewaris dan ahli waris.

2. Prinsip Bilateral

        Kewarisan Islam melalui prinsip ini tentunya ingin mengangkat harkat dan martabat perempuan yang sebelumnya dipandang hina oleh kalangan masyarakat jahiliyah. Karena dengan prinsip ini, peralihan harta dalam hukum waris islam bisa terjadi dari dua belah pihak dan dua arah garis keturunan kerabat.

 

Ketetapan Allah dalam Pembagian Warisan

1. Bagian Suami

Suami yang ditinggal mati istrinya memperoleh bagian dari harta peninggalan istrinya itu sebagai berikut :

*    ½ dari harta peninggalan, jika istrinya itu tidak meninggalkan anak dari dirinya atau suami-suami sebelumnya;

*    ¼ dari harta peninggalan, jika istrinya itu meninggalkan anak dari dirinya maupun dari suami-suami sebelumnya.

“ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.” (Qs. An-Nisa : 12)\

2. Bagian Istri

Istri yang ditinggal mati suaminya memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya sebagai berikut :

*    ¼ dari harta peninggalan, jika suaminya itu tidak meninggalkan anak, baik dari dirinya, istri-istrinya yang lain, atau mantan-mantan istrinya

*    1/8 dari harta peninggalan, jika suaminya itu meninggalkan anak, baik dari dirinya, istri-istrinya yang lain, atau mantan-mantan istrinya.

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.” (Qs. An-Nisa : 12)

3. Bagian Anak Laki-laki

Anak laki-laki tidak termasuk ahli waris yang sudah ditentukan kadarnya (ashabul Furudl), ia menerima sisa (ashabah) dari ashabul furudl. Anak laki-laki adalah ahli waris utama, sekalipun kedudukan dalam warisan sebagai penerima sisa. Ia dapat menghalangi sama sekali ahli waris lain atau mengurangi penerimaan ahli waris lain. Tetapi ia tidak bisa dihijab oleh ahli waris manapun.

4. Bagian anak perempuan

Anak perempuan, baik yang meninggal itu ibunya atau ayahnya, maka bagian dari harta pusaka adalah :

*    ½ jika ia hanya seorang diri; tidak bersama-sama dengan saudara laki-laki.

“jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta”  (Qs. An-Nisa : 11)

*    2/3 jika anak perempuan tersebut terdiri dari dua orang ataulebih dan tidak Bersama dengan anak laki-laki

“dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan” (Qs. An-Nisa : 11)

5. Bagian Ayah

Ayah mempusakai harta peninggalan anaknya dengan tiga macam bagian, yaitu :

*    1/6 dengan ketentuan bila anak yang diwarisi mempunyai far’ul waris mudzakkar (anak turun si mati yang berhak mewarisi yang laki-laki), yaitu anak laki-laki dan cucu laki-laki pancar laki-laki sampai ke bawah

*    1/6 dan ‘ushubah dengan ketentuan bla anak yang diwarisi mempunyai dan cucu perempuan pancar laki-laki sampai ke bawah

“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (Qs. An-Nisa : 11)

*    Ushubah, bila anak yang diwarisi harta peninggalannya tidak mempunyai far’u waris sama sekali, baik laki-laki maupun perempuan

“jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” (Qs. An-Nisa : 11)

6. Bagian Ibu

Bagian ibu ada 3 macam :

*    1/6  dengan ketentuan bila ia mewarisi Bersama-sama dengan far’ul waris bagi si mati, baik seorang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan. Ia Bersama dengan saudara-saudara baik sekandung atau seibu/seayah baik laki-laki maupun perempuan

“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (Qs. An-Nisa : 11)

*    1/3 dengan ketentuan tidak Bersama-sama dengan far’ul waris bagi si mati atau dua orang atau lebih saudari-saudari si mati

“Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 1/3” (QS. An-Nisa : 11)

7. Bagian Kakek

Kakek sendiri menduduki status ayah bila tidak ada ayah dan saudara-saudara atau saudari-saudari sekandung atau seayah, kaena itu ia ia mendapat bagian pusaka seperti bagian ayah, yaitu :

*    1/6 jika si mati mempunyai anak turun yang berjak waris yang laki-laki (far’u waris mudzakkar)

*    1/6 dan sisa dengan jalan ushubah bila si mati mempunyai anak turun perempuan yang berhak waris (far’u waris muannats)

‘ushubah jika si mati tidak mempunyai far’u waris secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan. Ia juga mempunyai anak turun yang tidak berhak memerima pusaka (far’u ghairu warits), seperti cucu perempuan pancar perempuan

 

Referensi

1. Buku PAI

2. Sumber Penunjang


Comments