Harta Peninggalan Dalam Islam
A. Pengertian
Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu warasa-yurisu-warisan yang berarti berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Adapun dalam al-Quran ditemukan banyak kata warasa yang berarti menggantikan kedudukan, memberi atau menganugerahkan, dan menerima warisan. Sedangkan al-miras menurut istilah ulama’ ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik yang ditinggalkan itu berupa harta, tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Dasar dan Sumber Hukum Kewarisan Islam
Dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an Surat al-Nisa : 7
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ
نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ
مِنْهُأَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya:”Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak
dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak
dan bagian (pula) dari harta
peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan.
Kemudian dalam ayat selanjutnya surat Annisa ayat 8 :
وإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ
فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟
لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya: ”dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim
dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (Annisa: 8).
Pembagian Harta adalah hak Allah
Prinsip Kewarisan dalam
Islam
1. Prisnsip Ijbari
Prinsip ini diartikan bahwa pengalihan hak milik harta waris berlaku secara otomatis tanpa didasarkan oleh kehendak serta keinginan pewaris dan ahli waris.
2. Prinsip Bilateral
Kewarisan Islam melalui prinsip ini tentunya ingin
mengangkat harkat dan martabat perempuan yang sebelumnya dipandang hina oleh
kalangan masyarakat jahiliyah. Karena dengan prinsip ini, peralihan harta dalam
hukum waris islam bisa terjadi dari dua belah pihak dan dua arah garis
keturunan kerabat.
Ketetapan Allah dalam Pembagian Warisan
1. Bagian Suami
Suami
yang ditinggal mati istrinya memperoleh bagian dari harta peninggalan istrinya
itu sebagai berikut :
* ½ dari harta
peninggalan, jika istrinya itu tidak meninggalkan anak dari dirinya atau
suami-suami sebelumnya;
* ¼ dari harta
peninggalan, jika istrinya itu meninggalkan anak dari dirinya maupun dari
suami-suami sebelumnya.
“
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.” (Qs.
An-Nisa : 12)\
2. Bagian Istri
Istri
yang ditinggal mati suaminya memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya
sebagai berikut :
* ¼ dari harta
peninggalan, jika suaminya itu tidak meninggalkan anak, baik dari dirinya,
istri-istrinya yang lain, atau mantan-mantan istrinya
* 1/8 dari harta
peninggalan, jika suaminya itu meninggalkan anak, baik dari dirinya,
istri-istrinya yang lain, atau mantan-mantan istrinya.
“Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu.” (Qs. An-Nisa : 12)
3. Bagian Anak
Laki-laki
Anak
laki-laki tidak termasuk ahli waris yang sudah ditentukan kadarnya (ashabul
Furudl), ia menerima sisa (ashabah) dari ashabul furudl. Anak laki-laki adalah
ahli waris utama, sekalipun kedudukan dalam warisan sebagai penerima sisa. Ia
dapat menghalangi sama sekali ahli waris lain atau mengurangi penerimaan ahli
waris lain. Tetapi ia tidak bisa dihijab oleh ahli waris manapun.
4. Bagian anak
perempuan
Anak
perempuan, baik yang meninggal itu ibunya atau ayahnya, maka bagian dari harta
pusaka adalah :
* ½ jika ia hanya seorang
diri; tidak bersama-sama dengan saudara laki-laki.
“jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta” (Qs. An-Nisa : 11)
* 2/3 jika anak
perempuan tersebut terdiri dari dua orang ataulebih dan tidak Bersama dengan
anak laki-laki
“dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan” (Qs. An-Nisa : 11)
5. Bagian Ayah
Ayah
mempusakai harta peninggalan anaknya dengan tiga macam bagian, yaitu :
* 1/6 dengan
ketentuan bila anak yang diwarisi mempunyai far’ul waris mudzakkar (anak turun
si mati yang berhak mewarisi yang laki-laki), yaitu anak laki-laki dan cucu
laki-laki pancar laki-laki sampai ke bawah
* 1/6 dan ‘ushubah
dengan ketentuan bla anak yang diwarisi mempunyai dan cucu perempuan pancar
laki-laki sampai ke bawah
“Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak” (Qs. An-Nisa : 11)
* Ushubah, bila
anak yang diwarisi harta peninggalannya tidak mempunyai far’u waris sama
sekali, baik laki-laki maupun perempuan
“jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga” (Qs. An-Nisa : 11)
6. Bagian Ibu
Bagian ibu ada 3 macam
:
* 1/6 dengan ketentuan bila ia mewarisi
Bersama-sama dengan far’ul waris bagi si mati, baik seorang atau lebih, baik
laki-laki maupun perempuan. Ia Bersama dengan saudara-saudara baik sekandung
atau seibu/seayah baik laki-laki maupun perempuan
“Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak” (Qs. An-Nisa : 11)
* 1/3 dengan
ketentuan tidak Bersama-sama dengan far’ul waris bagi si mati atau dua orang
atau lebih saudari-saudari si mati
“Jika yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka
ibunya mendapat 1/3” (QS. An-Nisa : 11)
7. Bagian Kakek
Kakek
sendiri menduduki status ayah bila tidak ada ayah dan saudara-saudara atau
saudari-saudari sekandung atau seayah, kaena itu ia ia mendapat bagian pusaka
seperti bagian ayah, yaitu :
* 1/6 jika si mati
mempunyai anak turun yang berjak waris yang laki-laki (far’u waris mudzakkar)
* 1/6 dan sisa
dengan jalan ushubah bila si mati mempunyai anak turun perempuan yang berhak
waris (far’u waris muannats)
‘ushubah jika si
mati tidak mempunyai far’u waris secara mutlak, baik laki-laki maupun
perempuan. Ia juga mempunyai anak turun yang tidak berhak memerima pusaka
(far’u ghairu warits), seperti cucu perempuan pancar perempuan
Referensi
1.
Buku PAI
2.
Sumber Penunjang
Comments
Post a Comment