Posts

Memahami makna Haji

 A.      Pengertian Haji            Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.            Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah...

Peristiwa Hijrah Kaum Muslimin

 1. Hijrah ke Abisinia (Habsyi)            Untuk menghindari bahaya penyiksaan, Nabi Muhammad saw. menyarankan para pengikutnya untuk hijrah ke Abisinia (Habsyi). Para sahabat pergi ke Abisinia dengan dua kali hijrah. Hijrah pertama sebanyak 15 orang; sebelas orang laki-laki dan empat orang perempuan. Mereka berangkat secara sembunyi-sembunyi dan sesampainya di sana, mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari Najasyi (sebutan untuk Raja Abisinia). Ketika mendengar keadaan Mekah telah aman, mereka pun kembali lagi. Namun, mereka kembali mendapatkan siksaan melebihi dari sebelumnya. Karena itu, mereka kembali hijrah untuk yang kedua kalinya ke Abisinia (tahun kelima dari kenabian atau tahun 615 M). Kali ini mereka berangkat sebanyak 80 orang laki-laki, dipimpin oleh Ja’far bin Abi Ţalib. Mereka tinggal di sana hingga sesudah Nabi hijrah ke Yașrib (Madinah).            Peristiwa hijrah ke Abisinia ini dipandang ...

Strategi Dakwah Rasululah saw. di Mekah

          Dalam mendakwahkan ajaran-ajaran Islam yang sangat fundamental dan universal, Rasulullah saw. tidak sertamerta melakukannya dengan tergesagesa. Ia mengerti benar bagaimana kondisi masyarakat Arab saat itu yang bergelimang dengan kemaksiatan dan praktik-praktik kemunkaran. Mengubah pola pikir dan kebiasaan-kebiasaan atau adat-istiadat bangsa Arab khususnya kaum Quraisy bukanlah perkara mudah. Kebiasaan yang telah dilakukan secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam, ditambah lagi dengan pengaruh agama Nasrani dan Yahudi yang sudah dikenal lama bahkan sudah banyak penganutnya.           Ada dua tahapan yang dilakukan Rasulullah saw. dalam menjalankan misi dakwah tersebut, yaitu dakwah secara sembunyi-sembunyi yang hanya terbatas di kalangan keluarga dan sahabat terdekat dan dakwah secara terangterangan kepada khalayak ramai. a. Dakwah secara Rahasia/Diam-Diam (al-Da’wah bi al-Sirr)        ...

Pembagian Hukum Dalam Islam

          Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.      Hukum Taklifi            Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut.  a. Wajib (farḍu), yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka). Misalnya, perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.  b. Sunnah (mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan menda...

Ijtihād Sebagai Upaya Memahami Al-Qur’ān dan Hadis

A.      Pengertian Ijtihād            Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.  B.      Syarat-Syarat berijtihād             Karena ijtihād sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihād antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihād dan menghasilkan hukum yang tepat. Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihād.       a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.       b. Memiliki pemaha...

Hadis atau As-sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua

Pengertian Hadis atau Sunnah            Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.            Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut.     a.      Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw.                      sampai kepada kita sekarang ini.     b.      Matan,...

Memahami Makna Kejujuran dalam Ajaran Islam : Pengertitan, Pembagin sifat, Contoh.

A.      Pengertian Jujur            Dalam bahasa Arab, kata jujur semakna dengan “aś-śidqu” atau “śiddiq” yang berarti benar, nyata, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-ka©ibu”. Secara istilah, jujur atau aś-śidqu bermakna (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri kedustaan. B.      Pembagian Sifat Jujur  Imam al-Gazali membagi sifat jujur atau benar (śiddiq) sebagai berikut:     1.      Jujur dalam niat atau berkehendak, yaitu tiada dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan                   dan gerakannya selain dorongan karena Allah Swt.     2.     J ujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya berita yang diterima dengan yang disampaikan....